PSIKOEDUKASI

Psikoedukasi: Perkembangan teknologi menawarkan "KEhidupan" Baru

Oleh Rico Aditama,S.Hum

Pada tahun 1999 seorang hacker berhasil menembus portal keamanan pada situs Kementrian Keuangan Rumania. Hacker tersebut mengganti nilai kurs mata uang Rumania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan besaran nilai yang telah diganti. Akibat serangan ini, pemerintah Rumania mengalami kerugian yang sangat besar (Hackers Alter Romanian Money Rate”, New York Times on the web/ Breaking News from Associated Press, November 3, 1999).


Kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum karena tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang tindak kejahatan antar wilayah negara. Meskipun pada tanggal 4 Desember 2000 Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi PBB untuk memerangi penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi, namun perbedaan penafsiran tentang jenis kejahatan dan perbedaan kemampuan dari setiap negara dalam tata kelola internet di negaranya, membuat kejahatan telematika masih terus menjadi momok yang menghantui setiap pengguna internet aktif.


Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa di Indonesia, lebih dari 50 persen atau sekitar 143 juta orang telah terhubung jaringan internet sepanjang 2017. Mayoritas pengguna internet sebanyak 72,41 persen masih dari masyarakat urban. Pemanfaatannya tidak hanya sebatas untuk komunikasi tetapi membeli barang, pesan transportasi, hingga berbisnis. Pertanyaannya, bagaimana memastikan kita aman dalam memanfaatkan internet?


Masyarakat Indonesia memiliki tingkah laku, moral, dan kebiasaan bermacam-macam. Salah satunya yakni, saling menawarkan. Contohnya menawarkan agar orang tua makan terlebih dahulu, meski belum tentu orang tua mau makan, dengan alasan biar yang muda dahulu, ini merupakan kebiasaan. Selain itu, ada kebiasaan membungkukkan badan ketika melewati orang yang lebih tua, ini merupakan moral. Pasang sen kiri beloknya ke kanan, semoga yang ini bukan bagian tingkah laku yang sepenuhnya.


Melalui hal-hal tersebut, timbul sikap saling menghargai antara yang muda dan yang tua. Selain itu, turut menjadi pendorong keteraturan masyarakat, tata krama, juga berfungsi menciptakan keselarasan dalam segala hal.


Kata keter-an + atur (teratur)

Memiliki makna, kesamaan keadaan, kegiatan, atau proses yang terjadi beberapa kali atau lebih; keadaan atau hal teratur (Wikipedia).


Tata krama terdiri dari kata “tata” dan “krama”.

Tata adalah adat, aturan, norma, ataupun peraturan.

Krama adalah sopan santun, tindakan, perbuatan, maupun perilaku. Dapat disimpulkan, tata krama adalah aturan berperilaku yang sopan dan santun sesuai dengan lingkungan hidup atau pergaulan manusia setempat (Aristo Farela, 2017: 87).


Memanfaatkan Internet

Ketika peradaban masyarakat semakin modern, dibuktikan dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan menimbulkan persoalan baru terkait keteraturan, hingga tata krama di masyarakat.


Bertens (2011) mengungkapkan bahwa ada tiga ciri yang menonjol terkait peradaban masyarakat yang semakin modern.


Pertama, adanya pluralisme moral. Hal ini dirasakan karena perkembangan teknologi komunikasi dan informasi menjadikan dunia seperti tidak mengenal lagi batas-batas yang konkret, baik dalam geografis maupun kebudayaan. Meleburnya manusia yang diketahui secara geografis dan budaya terpisah jauh ke dalam satu wadah yang bernama internet, kini memaksa kita untuk berhadapan langsung dengan kemajemukan. Kemajemukan ini turut membawa nilai dan norma baru yang menyangkut praktik gaya hidup.


Kedua, terdapat etis baru di zaman modern yang disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Contohnya adalah persoalan tentang biomedis, terkait manipulasi genetik; reproduksi artifisial, donor rahim, kloning, dan sebagainya. Persoalan lain misalnya tentang privasi atau hacking virus komputer.


Ketiga, munculnya kepedulian etis di dunia. Gejala di bidang ini termasuk gerakan kesadaran moral universal, baik yang terorganisasi maupun tidak, mulai bermunculan. Salah satunya adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948 (Bertens, 2011: 32-36). Berikutnya, crowdfunding yaitu urun dana. Hal ini memiliki praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet (wikipedia).


Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan daya konsumsi internet yang juga besar, memerlukan kecakapan dalam hal memanfaatkan internet.


Salah satu hasil perkembangan teknologi informasi itu adalah internet (interconnected networking). Kini, internet berkembang sangat pesat, dan semakin menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Bermacam-macam aktivitas dilakukan orang di internet. Baik itu membaca berita, menelusuri dokumen, bersosialisasi, saling tukar informasi data, hingga berdagang.


Internet menjadi hal baru. Di dalamnya menawarkan “kehidupan” dengan segala aktivitasnya. Oleh sebab itu, diperlukan kecakapan dalam memanfaatkannya. Salah satu kecakapannya ialah memahami bahwa selain memberi keuntungan dalam akses dan transaksi informasi, internet dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan pihak lain.


Sejumlah kasus seperti perdagangan senjata ilegal, human trafficking, pencurian data, pembobolan rekening, dan lain sebagainya, telah meresahkan siapa saja yang aktif menggunakan internet. Bentuk kejahatan ini biasa disebut kejahatan internet (cyber crime). Di sinilah kecakapan kita memegang peranan penting untuk menjaga supaya aktivitas di dunia maya dapat berjalan dengan tertib, aman, dan nyaman.


Referensi:

Bertens, K. 2011. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama


Sumber Internet:

Associated Press. 1999, Hackers Alter Romanian Money Rate, dilihat pada Februari 2014.